Setiap menjelang bulan suci Ramadahan, pemerintam membuat jam kerja barun yang berlaku selama bulan Ramadhan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah umat Islam yang melaksanakannya.
Edaran No 01 tahun 2014 yang ditanda tangani oleh Menpan RAB ini berlaku selama bulan Ramadhan.
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
a. Senin- Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00
Istirahat jam 12.00 -12.30
b. Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 -15.30
Istirahat jam 11.30-1230
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
a. Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00
Istirahat jam 12.00- 12.30
b. Jumat, jam kerja di mulai pukul 08.00 -14.40
Istirahat pukul 11.30 - 12.30
Jumlah jam kerja selama bulan Ramadan secara akumulatif adalah 32.20 jam.
Untuk dinas pendidikan, biasanya akan ada pemberitahuan resmi melalui pemkab/pemkot masing-masing.
Untuk edaran resmnya unduh disini.
Untuk edaran resmnya unduh disini.
Sumber: menpan.go.id
0 Response to "Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Juni-Juli 2014"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan santun dan cerdas. Kritik, saran dan artikel yang bersifat membangun sangat kami harapkan.