e-PUPNS 2015 atau Pendataan Ulang PNS 2015 secara elektronik adalah sebuah terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk mendapatkan data PNS yang lengkap dan valid dengan me manfaatkan teknologi . Semenjak terakhir kali dilakukan pendataan PNS pada tahun 2003, sampai saat ini baru kali ini pemerintah melakukan pendataan PNS secara nasional. Padahal, jangka waktu normatif pendataan adalah 10 tahun. Sehingga, saat ini ada kemunduran 2 tahun. Dan pendataan PNS kali ini terasa istimewa. Dengan menggunakan sistem elektronik, para PNS akan mengakses dan melakukan verifikasi data melalui sistem komputer. Ada 6 alasan kuat BKN melakukan program e-PUPNS 2015 ini yaitu:
- Seharusnya pendataan minimal 10 tahun sekali
- Monitoring dan evaluasi data PNS
- Membangun kepedulian dan kepemilikan data PNS
- Penataan ulang sistem informasi PNS
- Menghadapi dinamika perubahan baik fisik( wilayah) maupun manajemen,
- Pemenuhan kebutuhan data yang bersifat spesifik.
- Data utama PNS
- Data posisi atau kepangkatan PNS
- Data guru ( untuk PNS dengan jabatan fungsional sebagai Guru)
- Data dokter ( untuk PNS dengan jabatan fungsional sebagai dokter)
- Data stakholder ( BPJS, KPE, KPR dll)
- Tidak masuk database ASN nasional dalam data BKN
- Tidak medapatkan kepega fasilitas atau layanan kepegawaian
- Dinyatakan pensiun.
- Masa persiapan : masksimal Agustus 2015 ( dilakuakn oleh admin pusat)
- Entri Data: maksimal akhir November 2015 ( dilakukan oleh PNS ybs)
- Proses verifikasi: maksimal akhir bulan Desember 2015 ( dilakukan oleh SKPD, BKD, BKN)
0 Response to "e-PUPNS 2015, Pastikan Mendaftar"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan santun dan cerdas. Kritik, saran dan artikel yang bersifat membangun sangat kami harapkan.