e-PUPNS 2015, Pastikan Mendaftar

blogger templates
e-PUPNS 2015 atau Pendataan Ulang PNS 2015 secara elektronik adalah sebuah terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk mendapatkan data PNS yang lengkap dan valid dengan me manfaatkan teknologi . Semenjak terakhir kali dilakukan pendataan PNS pada tahun 2003, sampai saat ini baru kali ini pemerintah melakukan pendataan PNS secara nasional. Padahal, jangka waktu normatif pendataan adalah 10 tahun. Sehingga, saat ini ada kemunduran 2 tahun. Dan pendataan PNS kali ini terasa istimewa. Dengan menggunakan sistem elektronik, para PNS akan mengakses dan melakukan verifikasi data melalui sistem komputer. Ada 6 alasan kuat BKN melakukan program e-PUPNS  2015 ini yaitu: 
e-PUPNS 2015

  1. Seharusnya pendataan minimal 10 tahun sekali
  2. Monitoring  dan evaluasi data PNS
  3. Membangun  kepedulian  dan  kepemilikan data PNS
  4. Penataan ulang  sistem  informasi  PNS
  5. Menghadapi dinamika perubahan baik fisik( wilayah)  maupun manajemen,
  6. Pemenuhan kebutuhan data yang bersifat spesifik. 
Setelah melalui serangkaian proses e-PUPNs , salah satunya persetujuan dari BKN, maka data PNS yang tersaring akan dikelompokkan dalam 5 data pokok, sesuai draft atau rancangan dari tim e-PUPNS BKN, diantaranya adalah:
  1. Data utama PNS
    e-PUPNS 2015
  2. Data posisi atau kepangkatan PNS
    e-PUPNS 2015
  3. Data guru ( untuk PNS dengan jabatan fungsional sebagai Guru)
    e-PUPNS 2015
  4. Data dokter ( untuk PNS dengan jabatan fungsional sebagai dokter)
    e-PUPNS 2015
  5. Data stakholder ( BPJS, KPE, KPR dll)
    e-PUPNS 2015
 Lalu apa akibatnya jika seorang PNS tidak melakukan pendataan e-PUPNS 2015? Ada 3 sanksi berat yang harus ditanggung seorang PNS, yaitu:
  1. Tidak masuk database ASN nasional dalam data BKN
  2. Tidak medapatkan kepega fasilitas atau layanan kepegawaian
  3. Dinyatakan pensiun.
 Sedangkan jadwal pelaksanaan ePUPNS 2015, adalah sebagai berikut:

  1. Masa persiapan : masksimal Agustus 2015  ( dilakuakn oleh admin pusat)
  2. Entri Data:  maksimal akhir November 2015 ( dilakukan oleh PNS ybs)
  3. Proses verifikasi:  maksimal akhir bulan Desember 2015 ( dilakukan oleh SKPD, BKD, BKN)
Itulah beberapa hal penting mengenai pelaksanaan e-PUPNS 2015.

0 Response to "e-PUPNS 2015, Pastikan Mendaftar"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan santun dan cerdas. Kritik, saran dan artikel yang bersifat membangun sangat kami harapkan.